Bandingkan Daftar

Istilah-istilah Dasar Properti Yang Agen/Broker Properti Wajib Ketahui

Istilah-istilah Dasar Properti Yang Agen/Broker Properti Wajib Ketahui

Apakah anda Profesional Agen / Broker Properti ???. Jika anda adalah Profesional Agen / Broker Properti, Penulis rasa anda wajib mengetahui beberapa istilah-istilah properti berikut ini. Ada banyak istilah umum dalam dunia properti, beberapa istilah di bawah ini bisa menjadikan anda akan terlihat semakin profesional sebagai Agen / Broker Properti.

KPR – Kredit Pemilikan Rumah.

Sistem pembiayaan ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak bank kepada konsumen untuk mendapat rumah dengan cara mencicil. Besarnya cicilan biasanya tidak lebih dari 30 persen dari gaji pokok.
Saat ini jenis KPR juga sudah mulai bervariasi, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hal yang membedakan dari keduanya adalah skema dan akad penjualannya. Dimana untuk KPR Syariah dikenal dengan istilah Murabahah.
( Kelebihan KPR Syarian, akan Penulis Bahas lain Waktu ).

KPA – Kredit Pemilikan Apartemen.

Jenis pembiayaan ini sebenarnya serupa dengan KPR. Hanya berbeda dari jenis properti yang dibelikan saja. KPA adalah jenis cicilan untuk jenis apartemen.

KPG – Kredit Kepemilikan Gudang

Secara prinsip, Jenis pembiayaan ini sama dengan KPR ataupun KPA, Hanya berbeda dari jenis properti yang dibelikan saja. KPG adalah jenis pembiayaan cicilan untuk Gudang saja.

KDB – Koefisien Dasar Bangunan.

Yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
Biasanya, perumahan baru memiliki perbandingan yang sesuai atau bahkan ada yang tidak sesuai. KDB ini juga menjadi salah satu persyaratan bagi seorang pengembang untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

KLB – Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV – Loan to Value.

Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit. Berikut ini ketentuan LTV berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016

NJOP – Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB ( Pajak Bumi Bangunan ). NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

PPJB – Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

AJB – Akta Jual Beli

SOHO – Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

RUKO – Rumah Toko

RUKAN – Rumah Kantor

RUSUNAMI – Rumah Susun Sederhana Milik.

RUSUNAWA – Rumah Susun Sederhana Sewa.

SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHM – Sertifikat Hak Milik.

Dan tentunya masih banyak istilah prperti lainya yang perlu kita ketahui dan kuasai, Penulis akan bahas pada artikel selanjutnya. Salam sukses untuk anda semuanya. Happy Selling…Happy Closing…. Aamin.

 

Salam Broker Plus

GUDANGNYA GUDANG INDUSTRI….YAA BizPRO Plus in Ajaaah

Pos terkait

Luas Kawasan Industri di Cikarang Serta Nama Kawasan Industri di Cikarang, Bekasi

Luas Kawasan Industri di Cikarang serta Nama Kawasan Indsutri...

Lanjutkan membaca
Adrian Ho
oleh Adrian Ho

Cikarang Kota Industri Terbesar di Indonesia ?

Cikarang Kota Industri Terbesar di Indonesia Cikarang Kota Industri Terbesar di Indonesia...

Lanjutkan membaca
Adrian Ho
oleh Adrian Ho

Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur Jakarta

Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur Jakarta Bisnis Properti Lippo Cikarang di Timur...

Lanjutkan membaca
Adrian Ho
oleh Adrian Ho