6 Tahapan & Cara Membeli Properti Lelang Yang Perlu Kamu Tahu

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memiliki properti. Selain membeli secara tunai dan menggunakan Fasulitas Kredit bank, mis : KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sebenarnya ada opsi lain yang patut dipertimbangkan, yaitu membeli properti lelang bank. Apa itu properti lelang dan bagaimana cara membeli properti lelang?.
Properti lelang merupakan properti yang ditawarkan oleh bank karena sang pemilik atau debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya. Jika seorang debitur gagal melunasi pinjamannya maka terjadi kredit macet.
Sebelum kamu mengetahui cara membeli properti lelang, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu proses lelang properti oleh bank.
Berikut cara membeli properti lelang:
PROSES LELANG
Bank umumnya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tugas balai lelang tersebut adalah memasarkan aset lelang yang biasanya berupa rumah, tanah, kios, unit apartemen, rukan (rumah kantor), dan lain sebagainya.
Jika kamu jeli mencari informasi pelelangan properti, maka kamu berkesempatan mendapatkan properti berkualitas dengan biaya lebih rendah.
Alhasil, bank akan terus membuka lelang kedua dan ketiga sampai terjual dengan harga penawaran yang semakin rendah.
Nah, kini, bagaimana strategi agar kita bisa menang lelang aset properti?
- Cari Informasi
Bila berniat berburu properti yang dilelang, rajin-rajinlah menengok pengumuman lelang di media atau di internet.
Info lelang bisa didapatkan di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star (balailelangstar.com).
Selain memuat informasi terkait aset yang hendak dilelang, ada juga jadwal lelang dan harga penawaran beserta besar uang jaminan yang diwajibkan.
Beberapa website bank juga kerap memuat info lelang aset sitaan, namun kadangkala datanya kurang update.
Sortir aset incaran sesuai anggaran yang disiapkan.
2. Pilih Properti Yang Diinginkan
Ketika memilih properti melalui website kamu akan melihat informasi seputar properti yang kamu incar.
Kamu akan melihat kode lelang, limit harga, dokumen, serta informasi mengenai orang yang bertanggung jawab terhadap lelang tersebut.
Kamu haru berhati-hati dalam memilih properti karena tidak semuanya memiliki dokumen yang lengkap.
Biasanya, jika harga rumah kelewat murah pasti ada saja kekurangannya.
Selain itu, informasi mengenai kapan lelang tersebut akan dilaksanakan bisa kamu lihat di situs tersebut.
3. Siapkan Dana
Perlu dicatat Transaksi aset lelang adalah tunai.
Dalam proses lelang, kamu diminta untuk menyiapkan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual, umumnya sekitar 20-50 persen dari harga lelang.
Jika ternyata kamu tidak menang dalam lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
Namun, jika kamu berhasil mendapatkan rumah lelang, kamu harus melunasi pembelian dalam kurun 5 hari kerja.
Biaya lain-lain yang harus juga disiapkan adalah biaya pajak penghasilan, bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama serta biaya notaris.
Bukan hanya itu, kamu juga perlu mengalokasikan perkiraan biaya renovasi apabila kondisi fisik rumah yang kamu menangkan dalam lelang membutuhkan banyak perbaikan.
4. Lakukan Investigasi
Cara beli rumah sitaan bank tidak berbeda dengan membeli rumah pada umumnya.
Ada baiknya kamu mendatangi langsung lokasi rumah lelang dan memeriksa dengan teliti kondisi fisik rumah dan keamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, kamu juga harus mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Nah, meski pihak bank dan balai lelang telah memverifikasi kelengkapan surat-surat objek lelang, tidak ada salahnya kamu menginvestigasi lebih jauh kondisi aset incaran.
5. Datangi Bank
Berikutnya kita datang ke kantor cabang Bank tempat debitur melakukan pinjaman, menghadap customer service untuk diberikan penjelasan dengan bagian apa dapat memperoleh informasi tentang pelelangan rumah tersebut.
Apabila properti dalam status bisa langsung dibeli maka kita bisa melakukan proses pembelian di bank.
6. Urus Segala Syarat Beli Properti Lelang
Jika kamu sudah mendapatkan properti impian dan melunasi lelang, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang diberikan oleh KPNKL.
Selain itu kamu akan menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.
Bawa keseluruhan surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama pemilik.
Bagaiman…..Siap membeli properti lelang dengan Bank ?.
Dikutip dari 99.co